(Minghui.org) Seorang warga Chongqing berusia 75 tahun telah ditahan selama hampir satu tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Deng Liping [Pria] pergi ke Penjara Yudu pada 11 Juli 2019, untuk mengirimkan materi Falun Gong ke penjaga Yu Hua. Dia baru saja dibebaskan dari penjara dua bulan sebelumnya setelah menjalani tiga tahun karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Dia ingin membantu penjaga Yu memahami bahwa penganiayaan terhadap Falun Gong tidak memiliki dasar hukum.
Deng dilaporkan ke polisi. Rumahnya digeledah pada hari berikutnya dan buku-buku Falun Gong serta materi lainnya disita. Dia melaporkan penggerebekan ilegal itu pada 17 Juli, kemudian malah dibawa ke kantor polisi setempat untuk diinterogasi.
Setelah dibebaskan, ia kembali ke kantor polisi untuk berunding dengan petugas tentang legalitas penganiayaan. Dia ditangkap lagi dan telah ditahan di Pusat Penahanan Distrik Nan sejak saat itu.
Sebelum hukuman terakhirnya, Deng telah berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya. Selain hukuman penjara 3 tahun, ia menjalani hukuman 1,5 tahun antara 2007 dan 2009 di Kamp Kerja Paksa Xishanping karena menulis surat kepada petugas polisi untuk mendesaknya agar tidak berpartisipasi dalam penganiayaan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris
Older Man from Chongqing Arrested for Writing Letters to CCP Personnel