Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Jilin Dituntut karena Mendistribusikan Informasi tentang Falun Gong

15 Juni 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Jilin, penduduk Provinsi Jilin menghadapi tuntutan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin jiwa raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Qi Yanming [Pria], 57, membagikan materi informasi tentang Falun Gong di daerah perumahan pada pertengahan Mei 2020. Terlihat oleh dua warga, yang kemudian mendekat dan memukulinya. Mereka selanjutnya secara paksa membawanya ke kantor polisi setempat. Polisi menggeledah rumahnya dan toko pakaiannya. Komputer dan printernya disita.

Karena epidemi, pusat penahanan setempat menolak untuk menerimanya dan ia dibebaskan dengan jaminan. Polisi baru-baru ini meneruskan kasusnya ke Kejaksaan Kota Jilin.

Sebelum penangkapan terbarunya, Qi telah berulang kali menjadi sasaran dalam 20 tahun terakhir karena keyakinannya.

Beberapa petugas polisi melecehkannya pada 13 Juli 2008. Mereka bertanya apakah dia masih berlatih Falun Gong dan memerintahkannya untuk menulis pernyataan untuk melepaskan keyakinannya. Qi menolak untuk patuh dan dibawa ke kantor polisi.

Setelah ia berhasil melarikan diri dari kantor polisi, polisi melecehkan dan mengancam keluarganya, dalam upaya untuk menemukan keberadaannya.

Qi ditangkap lagi di kereta api pada 25 November 2016. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita materi terkait Falun Gong. Dia ditahan selama 15 hari.

Polisi melecehkannya dua kali lagi pada Oktober 2017 dan menahannya selama lima hari, karena ia mengajukan tuntutan pidana pada 2015 terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.