(Minghui.org) Penduduk Provinsi Hubei, Kota Zhaoyang baru-baru ini dikonfirmasi telah dihukum dua tahun di Penjara Wanita Wuhan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Kang Junfeng [Wanita] ditangkap pada 10 April 2019. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan materi terkait, serta komputer dan barang-barang pribadi lainnya. Rincian lebih lanjut tentang hukumannya masih harus diselidiki.
Karena berlatih Falun Gong, Kang, putranya, Fang Kun, dan istrinya, Shi Guangyan, telah lama diawasi oleh pihak berwenang. Beberapa kamera dipasang di sekitar apartemen mereka. Fang, ditangkap beberapa kali di masa lalu. Istrinya juga pernah dikirim ke pusat pencucian otak. Kedua anak mereka tumbuh dalam ketakutan.
Setelah Kang ditangkap tahun lalu, polisi mulai memantau kedai makanan yang dioperasikan oleh putra dan menantunya. Untuk menghindari penangkapan, Fang bersembunyi dan tidak pulang ke rumah.