(Minghui.org) Pernah dipenjara selama lebih dari 8 tahun karena berlatih Falun Gong, seorang warga Kabupaten Shaodong, Provinsi Hunan dihukum lagi karena keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan meditasi dan spiritual kuno yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zeng Zhiyuan dan istrinya Li Feiyan ditangkap di rumah pada 6 Oktober 2019. Buku-buku Falun Gong, printer dan komputer milik mereka disita. Kejaksaan menyetujui penangkapan Zeng pada 14 November 2019. Zeng diadili dan dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Kota Shaodong pada 12 Mei 2020.
Zeng ditahan di Pusat Penahanan Shaodong sejak penangkapannya dan kunjungan keluarga ditolak. Dilaporkan bahwa dia dalam kondisi kesehatan yang serius, dan tidak jelas apakah pusat penahanan memberikan perawatan medis kepadanya.
Lima bulan sebelum penangkapan Zeng, majikan real estat memecatnya pada 13 Mei 2019, setelah ditekan oleh Kantor 610, sebuah lembaga di luar hukum yang dibentuk untuk menganiaya Falun Gong.
Li dibebaskan dengan jaminan pada 14 November 2019. Tidak jelas apakah dia menghadapi dakwaan. Agen dari Divisi Keamanan Domestik mengganggunya pada 20 Maret, 29 April, dan 21 Mei 2020, mengancamnya jangan keluar untuk menyebarkan materi yang terkait dengan Falun Gong.
Sebelum hukuman penjara terakhir Zeng, dia dihukum tiga kali kerja paksa dan sekali penjara dengan total delapan tahun dan tiga bulan. Dia tidak diperbolehkan tidur, disetrum dengan listrik, dicekok dan dipukuli. Penjaga juga memaksanya melakukan kerja tanpa bayaran serta disuntik obat yang tidak jelas.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Mr. Zeng Zhiyuan Sent to Forced Labor Camp Three Times and to Prison Once