Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Beijing Ditangkap karena Keyakinannya, Polisi Mengancam Putrinya untuk Mengawasi Ibunya

25 Juni 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Beijing ditangkap dalam perjalanan pulang pada 6 Juni 2020, setelah polisi mencurigainya berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xu Fengmei, 68 tahun, dihentikan oleh sejumlah polisi di sebuah stasiun bus dan menggeledah isi tasnya meski tidak menemukan materi yang berhubungan dengan Falun Gong. Mereka mengikutinya sampai ke rumah dan menggeledah rumahnya tanpa ada surat perintah. Komputer dan buku-buku Falun Gong milik Xu disita.

Selanjutnya polisi membawa Xu ke kantor polisi setempat. Ketika dia menolak untuk menjawab pertanyaan mereka selama interogasi, polisi melecehkannya secara lisan. Mereka juga tidak memberinya makanan, air dan dilarang menggunakan kamar kecil.

Beberapa jam kemudian, Xu mulai mengalami gejala tekanan darah tinggi. Polisi membawanya ke sebuah rumah sakit, dan dokter segera meminta ia segera dirawat. Namun polisi menolak permintaan itu dan malah membawa Xu ke Pusat Penahanan Negeri Daxing, yang menolak menerimanya karena hipertensi. Xu dibebaskan dengan jaminan pada 7 Juni, malam hari. Putrinya mendapat ancaman saat menjemputnya.

Polisi menuntut agar putri Xu mengawasinya dengan seksama dan mencegahnya keluar rumah atau mereka akan memaksa pemilik tanahnya untuk mengakhiri masa sewa atau meminta tempat kerjanya memecat dia.

Polisi kembali ke rumah Xu pada 8 Juni, mengambil fotonya dan mengancam sekali lagi agar ia tidak keluar rumah. Mereka mengatakan akan mengirim beberapa orang untuk mengawasinya.

Dalam 20 tahun terakhir, Xu telah beberapa kali ditangkap dan ditahan serta pernah menjalani tujuh tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.