Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Istri Berusia 80-an Diam-Diam Dijatuhi Hukuman Satu Tahun, Suaminya Meninggal Akibat Putus Asa

28 Juni 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Selagi seorang wanita berusia 80-an dijatuhi hukuman karena berlatih Falun Gong, suaminya yang lumpuh meninggal dunia di rumahnya sendirian, pada usia 82 tahun.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, merupakan metode kultivasi kuno dan latihan meditasi yang mengalami penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Fan Guiqin dan suaminya yang terbaring di ranjang, Wen Defang

Fan Guiqin, dari Kota Jiamusi, Provinsi Heilongjiang, ditangkap dalam penyisiran polisi pada 26 Juli 2019. Lebih dari 40 praktisi Falun Gong setempat ditangkap pada hari yang sama.

Polisi juga beberapa kali kembali ke rumah Fan setelah penangkapan dan menggeledah rumahnya. Mereka juga melecehkan keluarganya dan menggeledah rumah putranya.

Suami Fan, Wen Defang, mengandalkan istrinya sebagai pengasuh tunggal setelah ia sendiri menderita stroke dan hanya terbaring di ranjang dan mengompol selama 15 tahun.

Setelah Fan ditangkap, Wen sering menangis dan tidak mau makan. Dia hidup ketakutan dan mengalami tekanan setiap hari. Kesehatannya memburuk dengan cepat.

Keluarga Fan sering mengunjungi kantor polisi dan lembaga peradilan untuk memohon pembebasan Fan tetapi tidak berhasil.

Polisi mengajukan kasus Fan ke Kejaksaan Negeri Xiangyang pada Oktober 2019. Pengadilan Xiangyang kemudian secara diam-diam menjatuhkan hukuman selama satu tahun tanpa memberitahu keluarganya.

Wen meninggal dunia di rumahnya sendirian, pada 17 April 2020.