Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dua Wanita Sichuan Berusia 70-an Ditangkap dan Rumah Mereka Digeledah

30 Juni 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Dua warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, yang berusia 70-an ditangkap dan ditahan untuk beberapa jam karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi untuk jiwa dan raga yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Chen Minghua, 76 tahun dan Xian Weixiu, 79 tahun, sedang berjalan di dekat sebuah plaza pada 7 Juni 2020, ketika sebuah mobil polisi berhenti tepat di depan mereka. Polisi berkata bahwa seseorang melaporkan mereka karena membagikan materi Falun Gong. Mereka membawa kedua wanita ke kantor polisi, menggeledah tas mereka dan menyita semua brosur Falun Gong.

Saat interogasi dilakukan, seorang polisi berkata, “Kenapa kita tidak melepaskan mereka karena usia mereka yang sudah lanjut?” Polisi yang lebih muda menjawab, “Kita tidak bisa melepaskan mereka!”

Para polisi membawa kedua praktisi ke rumah mereka sekitar pukul 8 malam, dan menggeledah rumah mereka tanpa surat perintah penggeledahan. Tanpa menemukan materi terkait Falun Gong, polisi mengambil foto pekerjaan rumah cucu Chen dan bagian luar rumahnya. Mereka berkata kepadanya, “Foto-foto ini menjadi bukti bahwa kami pernah di sini.”

Di rumah Xian, polisi menggeledah ke segala tempat, bahkan sampai memeriksa ke bawah bantalnya. Mereka juga memotret bagian dalam dan luar dari rumahnya.

Kedua praktisi dibawa kembali ke kantor polisi setelah penggeledahan. Mereka dijemput oleh keluarga sekitar pukul 10 malam.