(Minghui.org) Seorang warga Kota Jinan, Provinsi Shandong mengalami stroke saat dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Setelah pengadilan tingkat menengah setempat menolak banding atas vonis hukuman empat tahun penjaranya, dia memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Falun Gong, juga dikenal dengan Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.
Jiao Kai 50 tahun, dilaporkan karena membagi-bagikan materi informasi Falun Gong pada tanggal 7 Januari 2019. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang dan ditangkap di stasiun kereta Kota Linyi, sekitar 240 km dari Jinan, pada tanggal 22 Januari. Dia dibawa kembali ke Jinan pada tanggal 24 Januari dan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Jinan.
Jiao dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 4.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Tianqiao pada tanggal 18 Desember 2019. Dia melakukan banding atas putusan ini, tetapi ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Jinan pada tanggal 27 Maret 2020.
Sebelum menerima putusan ini dari pengadilan menengah, Jiao dibebaskan dengan syarat pengobatan medis pada tanggal 22 Januari 2020 setelah dia menderita stroke di dalam tahanan. Dia kini sedang menyiapkan berkas untuk mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan tingkat menengah.
Jiao menerima ajaran Falun Gong pada bulan April 2014 dan ajaran ini membantunya berhenti merokok dan minum. Dia juga menjadi lebih sopan dan memikirkan orang lain dengan mematut diri pada prinsip “Sejati-Baik-Sabar” dari Falun Gong.
Jiao ditangkap pada tanggal 2 April 2016 setelah dilaporkan membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong. Buku-buku Falun Gong, berbagai materi, dan komputer serta printer disita. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tangal 15 April 2016.
Jiao ditangkap lagi pada tanggal 4 Oktober 2018 setelah dilaporkan berbicara kepada orang mengenai Falun Gong. Rumahnya digeledah dan ditahan selama 15 hari.