(Minghui.org) Banding warga Kota Jiujiang, Provinsi Jiangxi terhadap hukuman penjara lima tahun karena berlatih Falun Gong ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kota Jiujiang pada tanggal 7 April 2020.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wang Weiqing, 51 tahun, ditangkap setelah dilaporkan menempel materi informasi tentang Falun Gong pada tanggal 11 Juni 2019. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, laptop, kalender dengan informasi tentang Falun Gong, serta pemutar MP3 dan MP4-nya. Dia dimasukkan ke dalam tahanan kriminal pada hari berikutnya dan penangkapannya disetujui pada tanggal 16 Juli.
Wang dituduh “merusak penegakan hukum menggunakan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh pengadilan Tiongkok untuk menjebak praktisi Falun Gong. Pengadilan Kabupaten Yongxiu menjatuhkan hukuman lima tahun dan mendenda Wang sebesar 20.000 yuan pada tanggal 26 Desember 2019.
Sebelum penangkapan terbarunya, Wang ditahan selama 14 hari setelah ditangkap ketika memasang poster tentang Falun Gong pada tanggal 13 Agustus 2018.