(Minghui.org) Penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei dihukum 21 bulan karena keyakinannya pada Falun Gong pada awal Mei 2020. Ia mengajukan banding ke pengadilan menengah Kota Wuhan.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zhang Xuqing [Laki-laki], 49, ditangkap di malam hari 25 April 2019 setelah dilaporkan karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong di hari sebelumnya. Polisi menggeledah rumahnya beberapa saat setelah penangkapannya, dan juga menggeledah tempat kerjanya dan mengambil komputer kerjanya pada 29 April.
Ketika Zhang ditahan, pihak berwenang menolak kunjungan keluarganya dan mengintimidasi istrinya.
Zhang didakwa oleh Kejaksaan Distrik Wuchang pada 8 Agustus. Ia disidang oleh Pengadilan Distrik Wuchang pada 22 November. Pengacaranya mengajukan permohonan tidak bersalah.
Ketika jaksa membaca putusan, Zhang menemukan bahwa putusan itu berbeda dengan versi yang ia baca pada bulan Oktober, dan jumlah materi Falun Gong terkait yang dimasukkan dalam bukti tuntutan terhadapnya ditambah tanpa penjelasan apa pun.
Pengadilan Distrik Wuchang mengumumkan dakwaan terhadapnya pada awal Mei 2020, sekitar 1 bulan setelah kota dibuka kembali selama epidemi virus corona.
Dalam dua dekade belakangan penganiayaan Falun Gong, Zhang telah ditangkap beberapa kali karena memegang keyakinannya. Setelah penangkapannya yang terakhir, orang tuanya yang sudah manula sering menangis dan anak perempuannya khawatir sekali tentang kondisinya hingga ia tidak bisa berkonsentrasi pada sekolahnya.