(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Zhumadian, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman penjara dalam beberapa bulan terakhir karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Yufeng [Pria], berusia 40-an, dan ayahnya, berusia 60-an, keduanya dihukum 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong pada Maret 2020. Ayah ditangkap pada 24 Juli 2019, dan putra ditangkap satu hari kemudian. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Pingyu.
Lu Guiqing [wanita], berusia 70-an, ditangkap pada Agustus 2019 oleh petugas Kantor Polisi Xiyuanjie dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Zhumadian. Dia baru-baru ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Ini bukan pertama kalinya Lu dianiaya karena keyakinannya. Dia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman tiga tahun setelah ditangkap pada Mei 2005 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong.