Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemilik Toko Roti Dihukum Satu Tahun karena Keyakinannya

30 Juli 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Penduduk Kota Fuxin, Provinsi Liaoning dihukum satu tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Nan Jinxiang [Perempuan], seorang pemilik toko roti, ditangkap di rumahnya pada 26 November 2019, setelah ditipu membuka pintu untuk seorang petugas yang berpura-pura menjadi orang yang sama yang datang untuk belajar membuat roti di hari sebelumnya. Komputer, printer, buku-buku Falun Gong dan foto pencipta Falun Gong dirampas. Ia ditahan di Pusat Penahanan Xindi sejak saat itu.

Polisi memberikan kasus Nan ke Kejaksaan Distrik Haizhou pada Desember 2019. Jaksa mengembalikan kasusnya dua kali karena kekurangan bukti sebelum mendakwanya.

Nan hadir di Pengadilan Distrik Haizhou pada 22 Juni 2020 dan baru-baru ini dinyatakan bersalah. Ia mengajukan banding atas putusan hakim.

Laporan terkait dalam bahasa Mandarin:

检察院两次退卷-辽宁海州国保仍不放人