(Minghui.org) Warga Kota Yongkang, Provinsi Zhejiang dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan dan denda 50.000 yuan pada 20 Januari 2020, karena keyakinannya pada Falun Gong. Karena viruscorona, Shi Guanxian (pria) tetap ditahan di Pusat Penahanan Kota Jinhua pada saat artikel ini ditulis dan kunjungan keluarganya ditolak.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihanmeditasi spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Shi ditangkap pada 21 Juni 2018 setelah dia dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan beberapa ribu yuan uang tunai.
Setelah polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Wucheng, jaksa mengembalikannya, dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi memaksa komite perumahan setempat untuk menandatangani daftar barang-barang yang disita, menambahkan komputer dan printer, yang tidak pernah ditemukan di rumah Shi, sebagai bukti penuntutan untuk menjebaknya. Istri dan putranya dipaksa menjadi saksi penuntutan.
Keluarga Shi beberapa kali berbicara dengan hakim ketua, Ye Limin, dan mendesaknya untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan. Hakim menjawab bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk memutuskan vonis Shi.
Pengadilan Distrik Wucheng pertama-tama menjadwalkan sidang pada 25 Oktober 2019. Setelah hakim tidak mengizinkan istri dan putranya menghadiri persidangan, Shi memprotes dan menolak untuk menghadiri persidangan.
Hakim kemudian mengubah jadwal persidangannya menjadi 30 November dan mengizinkan putranya hadir. Dia menghukum Shi tiga tahun sembilan bulan penjara terhitung mulai 20 Januari 2020.
Shi mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Jinhua. Hakim Shi Xiaoling menolak bandingnya dan menguatkan hukumannya pada 5 Juni 2020.
Ketika keluarga Shi menelepon hakim Shi untuk mencari keadilan baginya, hakim shi mengancam akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Shi jika keluarganya terus mempromosikan Falun Gong.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Yongkang City, Zhejiang Province: Two Residents Sentenced and One Arrested for Their Faith