(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Benxi, Provinsi Liaoning menghadapi persidangan di Pengadilan Kabupaten Hengren pada tanggal 18 Agustus 2020 karena keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Tiga praktisi Falun Gong, Deng Yulin, Zhang Limin dan Zhang Pengzhu (tidak ada hubungan keluarga), ditangkap pada tanggal 23 Mei 2019 bersama dua praktisi lainnya, Yang Liwei dan Hu Lin, karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong.
Yang dan Zhang dikirim ke Pusat Penahanan Kota Benxi; Deng dan Zhang dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Hengren; Hu dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Faku.
Pengacara Yang mengunjunginya di pusat penahanan tidak lama setelah penangkapannya, tetapi diminta untuk pergi sepuluh menit setelah pertemuan, setelah penjaga menyadari bahwa Kantor Keamanan Domestik Benxi telah melarang Yang untuk dikunjungi.
Hu, seorang insinyur pesawat yang telah masuk dalam Daftar pencarian polisi setelah dia lolos dari penangkapan sebelumnya, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun pada tanggal 20 Juni 2019 oleh Pengadilan Kabupaten Faku. Dia meninggal di Penjara Kangjiashan pada tanggal 16 Februari 2020 setelah pembebasan bersyarat medis ditolak, meskipun dia dalam kondisi kritis akibat mogok makan dan penyiksaan.
Empat praktisi lainnya didakwa oleh Kejaksaan Kabupaten Hengren pada tanggal 13 Agustus 2019. Yang menderita kegagalan organ berulang kali karena penyiksaan di pusat penahanan dan telah dibebaskan dengan jaminan.
Tiga praktisi yang tetap ditahan telah ditolak kunjungan pengacara mereka selama beberapa bulan terakhir. Pengacara mereka juga telah ditekan oleh Biro Kehakiman dan diancam dengan "konsekuensi" karena mewakili praktisi dan mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka.
Laporan terkait: