(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Jilin, Provinsi Jilin berusia 85 tahun. Dipenjara di penjara Jilin pada 6 Agustus 2020, untuk menjalani hukuman enam tahun karena berlatih Falun Gong meskipun kesehatannya buruk.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Guo Yunian ditangkap di rumah sekitar jam 5 pagi pada tanggal 19 Juli 2019. Ketika dia gagal dalam pemeriksaan fisik dan pusat penahanan setempat menolak untuk menerimanya pada hari itu juga, polisi memberikan dia denda sebesar 2.000 yuan dan membebaskannya dengan jaminan.
Guo muncul di pengadilan pada awal November 2019 dan dijatuhi hukuman enam tahun.
Polisi membawanya kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik dua kali lagi, hasil pemeriksaannya buruk, jadi pusat penahanan tidak bersedia menerimanya. Guo diperintahkan untuk membayar uang pemeriksaan, yang berjumlah beberapa ribu yuan.
Petugas Li Leiyu dari Kantor Polisi Xin pergi menemui Guo pada awal Juli 2020 dan memerintahkannya untuk melakukan pemeriksaan sekali lagi. Pusat penahanan masih menolak menerimanya karena kesehatannya yang buruk dan polisi harus melepaskannya.
Pada 6 Agustus 2020, polisi membawa Guo ke Penjara Jilin. Keluarganya tidak diizinkan untuk mengunjunginya atau mengiriminya pakaian atau kebutuhan sehari-hari. Tidak jelas apakah dia menjalani pemeriksaan fisik tambahan sebelum dipenjara.
Laporan Terkait Dalam Bahasa Inggris:
Jilin Man, 85, Sentenced to 6 Years In Prison for His Belief