(Minghui.org) Dua warga Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu, dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi dan meditasi kuno yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Xuan Xiaomei dan Zhu Peiqin ditangkap pada 26 April 2019. Dua belas polisi berpakaian preman memaksa Zhu membuka pintu, dengan mengancam akan menyewa tukang kunci untuk membuka pintunya. Polisi menggeledah setiap ruangan di rumahnya dan menyita telepon seluler dan barang-barang pribadi miliknya. Dua polisi memegangi tangan Zhu di belakang punggung sepanjang waktu.
Seorang polisi berkata pada Zhu bahwa mereka memiliki segala cara untuk menghadapinya jika Zhu tidak mau mengaku bersalah karena berlatih Falun Gong. Zhu ditahan di Pusat Penahanan No. 4 Kota Suzhou selama 35 hari, kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Xuan yang ditangkap di tempat berbeda dengan Zhu di hari yang sama, tetap ditahan.
Keduanya muncul di Pengadilan Wujiang pada 7 Januari 2020. Keempat pengacara mereka menyatakan pembelaan tidak bersalah untuk klien mereka. Korban juga bersaksi untuk membela diri mereka sendiri.
Sedangkan praktisi Wen Jianzhen, 71 tahun, ditangkap oleh polisi setelah mereka menemukan materi yang berhubungan dengan Falun Gong di dompetnya, saat ia melewati keamanan untuk menghadiri sidang Xuan dan Zhu. Weng kemudian digeledah oleh polisi dan ditahan di balik jeruji di kantor polisi semalaman. Rumahnya juga digeledah.
Hakim juga menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada Xuan, sementara Zhu mendapat enam bulan pada 22 Juli 2020. Zhu dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Suzhou pada hari yang sama untuk menjalani hukuman.