(Minghui.org) Setelah menjalani sepuluh tahun hukuman penjara karena memegang teguh keyakinannya pada Falun Gong, seorang manajer konstruksi ditangkap lagi pada tanggal 18 Juni 2020.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, merupakan metode kultivasi untuk jiwa dan raga yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunisTiongkok sejak tahun 1999.
Sui Yongyan, warga Kota Dandong, Provinsi Liaoning, ditangkap setelah dilaporkan mengirim surat berisi informasi tentang Falun Gong kepada masyarakat. Polisi mengurung dia selama 14 hari sebelum mengirim dia ke Pusat Penahanan Tangchi.
Sebelum penangkapan kali ini, Sui ditangkap tiga kali, masing-masing pada bulan Maret 2000, April 2004, dan sekitar bulan Maret 2009. Rumahnya digeledah setiap saat. Dia pernah mendapat vonis tiga tahun di Kamp Kerja Paksa Benxi, tiga tahun dalam Penjara Panjin, dan empat tahun dalam Penjara Benxi, untuk masing-masing penangkapan.
Sui menjadi sasaran penyiksaan baik fisik dan mental yang dirancang untuk memaksanya melepaskan keyakinannya saat ditahan.