(Minghui.org) Seorang ayah berusia 90-an jatuh sakit dan terbaring di tempat tidur pada pertengahan Agustus 2020, dua bulan setelah dia ditolak untuk mengunjungi putrinya yang berusia 50 tahun, yang telah ditahan selama lebih dari setahun tanpa pemberitahuan dan secara ilegal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Qian, dari Kota Kunming, Provinsi Yunnan, pergi ke kantor polisi setempat pada 2 September 2019, dia mencurigai polisi mengawasinya karena berlatih Falun Gong. Dia mendesak polisi untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan Partai Komunis terhadap Falun Gong dan memberi mereka beberapa materi informasi.
Setelah melihat materi, polisi menginterogasinya tentang sumbernya danmembawanya pulang ke rumah dan menggeledah rumahnya. Laptop, buku-buku Falun Gong, dan materi miliknya disita. Dia kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Kota Kunming.
Polisi tidak memberi tahu ayah Li yang telah lanjut usia tentang penangkapannya. Setelah dia mengetahui beberapa hari kemudian dari seorang kenalan, ayahnya pergi ke kantor polisi untuk menuntut pembebasannya, namun hanya diberi tahu penahanan. Dia tidak pernah menerima informasi kelanjutan dari kasusnya sejak itu, dia juga tidak diizinkan untuk mengunjungi anaknya.
Li secara ilegal dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 10.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Xishan pada 24 April 2020.
Orang dalam yang bersimpati dengan kasus Li menyewa pengacara untuknya pada Juni 2020 untuk membantu mengajukan banding atas putusan tersebut. Ketika pengacara pergi ke pusat penahanan, baru diketahui bahwa Li telah dibawa ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan pada 20 Juni 2020.
Setelah pengacara memberi tahu ayah Li tentang keadaannya, ayahnya pergi ke penjara untuk mengunjunginya. Tetapi penjaga menyatakan bahwa dia tidak memiliki surat dari kantor polisi setempat yang membuktikan bahwa dia adalah ayah Li dan tidak mengizinkan diauntuk bertemu dengan anaknya. Ayahnya ingin memberikan sejumlah uang kepada putrinya untuk membeli kebutuhan sehari-hari, tetapi penjaga penjara melarangnya.
Ini bukan pertama kalinya Li dianiaya karena keyakinannya. Dia pernah dihukum dua tahun kerja paksa pada 1 Januari 2000, dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada 19 Januari 2009.