Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Seorang Wanita Beijing Dihukum Penjara untuk Kedua Kalinya dalam Lima Tahun karena Keyakinannya

20 Sep. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 50-an dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap keyakinannya pada Falun Gong yang telah berlangsung di Tiongkok selama 21 tahun.

Jia Fengzhi, seorang penduduk Beijing, ditangkap pada 9 November 2019 karena membagikan kalender yang berisikan informasi tentang Falun Gong.

Jia dulu menderita rematik, kadar trombosit yang rendah dan sakit perut yang parah, tetapi semua gejala menghilang setelah dia berlatih Falun Gong. Setelah berpengalaman langsung dengan Falun Gong, Jia bertekad untuk memberitahu orang-orang bahwa latihan itu tidak seperti yang digambarkan oleh propaganda fitnahan rezim. Membagikan materi informasi, seperti kalender, tentang Falun Gong adalah salah satu cara yang dia gunakan untuk meningkatkan kesadaran ketika semua jalur hukum untuk mengajukan banding bagi Falun Gong telah diblokir oleh rezim.

Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Pinggu pada 5 Februari 2020 dan dia didakwa pada 20 Maret.

Jia diadili oleh Pengadilan Distrik Pinggu pada 11 Agustus 2020 di Pusat Penahanan Pinggu, di mana dia ditahan sejak penangkapannya. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah baginya. Keluarganya tidak diizinkan untuk menghadiri persidangannya.

Keluarga Jia mengetahui pada 7 September 2020 bahwa dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 35.000 yuan.

Ini adalah kedua kalinya Jia dijatuhi hukuman karena keyakinannya dalam lima tahun terakhir oleh pengadilan yang sama. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun pada 21 November 2015.