(Minghui.org) Seorang warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang secara ilegal dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Tong Hengbiao ditangkap pada 19 Januari 2020, di stasiun kereta api Daqing, sebelum naik kereta api untuk mengunjungi putrinya di Beijing selama liburan Tahun Baru Imlek. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Daqing dan kunjungan oleh keluarga dan pengacaranya ditolak.
Pengadilan Distrik Pengembangan Teknologi Tinggi mengadakan dua kali sidang di pusat penahanan melalui telekonferensi pada 23 Juni dan 28 Juni 2020. Dia dituduh "mengganggu penegakan hukum dengan organisasi sekte," sebuah alasan yang digunakan pengadilan rejim komunis untuk menyudutkan praktisi Falun Gong.
Tong meyangkal tuduhan tersebut dan menolak untuk mengaku bersalah, meskipun mendapat tekanandari hakim. Keluarganya tidak diberitahu tentang persidangannya.
Tidak jelas kapan hakim mengumumkan putusan terhadap Tong.
Tong dikirim ke Penjara Kota Daqing. Menurut sumber, dia dipukuli oleh beberapa penjahat selama beberapa hari pertama di penjara dan terluka parah. Otoritas penjara masih menolak pengacara dan keluarganya untuk mengunjunginya.