(Minghui.org) Empat warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan dijatuhi hukuman penjara pada 27 Juli 2020, karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Yang Jingbo, 64, Wu Cunxian, 65, dan Ni Huixian, 68, ditangkap pada 10 Juli 2019, setelah dilaporkan memasang stiker dengan informasi tentang Falun Gong di daerah pemukiman.
Li Jiazhou, 42, yang kebetulan mengunjungi Yang ketika polisi datang untuk menangkap Yang, juga ikut ditangkap. Setelah menyita materi Falun Gong milik Yang, polisi pergi ke rumah Li dan menggeledahnya juga. Laptop, printer dan materi Falun Gong disita.
Kejaksaan Distrik Xishan mendakwa keempat praktisi dengan "mengganggu penegakan hukum," alasan yang lazim digunakan oleh otoritas komunis Tiongkok untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.
Praktisi hadir di Pengadilan Distrik Xishan pada 27 Juli 2020, dan dijatuhi hukuman di akhir persidangan: Wu dan Ni masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara, dengan denda 3.000 yuan; Yang diberi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan.
Li, yang tidak memasang stiker dengan tiga praktisi lainnya, dijatuhi hukuman empat tahun dan denda 15.000 yuan. Hakim menuduhnya melakukan pelanggaran berulang setelah mengetahui bahwa dia dijatuhi hukuman kamp kerja paksa 1,5 tahun pada tahun 2002 karena berlatih Falun Gong.