(Minghui.org) Hu Zhehui dari Kota Panjin, Provinsi Liaoning dibebaskan pada 2 Agustus 2020, setelah 15 tahun di penjara karena berlatih Falun Gong, latihan kultivasi untuk jiwa dan raga yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Selama penahanannya di Penjara Wanita Provinsi Liaoning, dia mengalami perlakuan tidak manusiawi dan hampir meninggal karena penyiksaan. Dengan tinggi hanya 1,5 meter, ia dibebaskan dengan bobot berat kurang dari 40 kg saat dibebaskan.
Hu, 55 tahun, pernah bekerja di Perusahaan Lujing di Ladang Perminyakan Liaohe. Dia mulai berlatih Falun Gong pada 1996 dan memuji latihan tersebut karena menyembuhkan banyak penyakitnya, seperti penyakit jantung dan rheumatoid arthritis. Dengan menerapkan prinsip Falun Gong "Sejati-Baik-Sabar," dia berubah menjadi sangat perhatian dan tidak mementingkan diri sendiri. Perubahan positifnya diakui oleh banyak pihak mulai dari keluarga, kerabat, teman, tetangga, dan rekan kerjanya.
Ditangkap Bersama dengan Praktisi Lain
Setelah Partai Komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada Juli 1999, dia dipaksa meninggalkan rumah untuk menghindari gangguan oleh pihak berwenang. Ketika dia kembali ke rumah untuk mengunjungi putrinya pada 3 Agustus 2005, dia ditangkap oleh polisi yang mengikutinya.
Polisi memukuli dan menyiksanya dalam tahanan. Ketika dia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan, polisi mengikatnya di ranjang kematian selama 39 hari dan mencekokinya secara paksa.
Peragaan penyiksaan: ranjang kematian
Empat praktisi lainnya, termasuk Xin Minze dan istrinya yang baru menikah, Bao Juncen; Hou Yunfei, dan Yang Lixin juga ditangkap pada hari yang sama.
Petugas menggeledah rumah Xin, dan menyita sejumlah uang tunai dan perabotan barunya. Dia dan istrinya dipukuli, diikat ke ranjang kematian dan dicekok makan-paksa saat ditahan di Penahanan Kota Panjin.
Yang, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun tetapi dibebaskan dengan alasan medis, dibawa kembali ke Penjara Dabei di Kota Shenyang, untuk menyelesaikan masa hukumannya.
Pengadilan dan Hukuman
Hu, Xin, Bao, dan Hou diadili di Pengadilan Negeri Xinglongtai Kota Panjin pada 12 September 2005. Semuanya dibawa masuk dan keluar dari ruang sidang setelah mereka menjadi sangat lemah akibat penyiksaan dalam tahanan.
Hu tak sadarkan diri pada sebuah sesi dalam persidangan. Setelah menerima perawatan medis darurat, persidangan dilanjutkan. Pada akhirnya, Hu dijatuhi hukuman 15 tahun, Hou 14 tahun, dan Xin 13 tahun. Bao awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian diubah menjadi satu tahun di kamp kerja paksa.
Xin, yang menjalani hukuman di Penjara Nanshan Kota Panjin, disiksa hingga meninggal pada 1 September 2006, sekitar satu tahun masa hukumannya. Dia berusia 33 tahun.
Penyiksaan dan Penganiayaan Rutin
Setelah Hu dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning, dia dicekok makan-paksa setelah diikat di ranjang kematian. Setelah kesehatannya sedikit membaik, penjaga memaksa Hu untuk menjalani cuci otak, berlutut setiap hari untuk menonton video dan membaca pamflet yang memfitnah Falun Gong. Dia dipukuli secara berkala dan tidak diizinkan untuk berbicara dengan siapa pun. Para narapidana sering mendengar jeritan yang menyakitkan dan menusuk hati.
Para penjaga juga menghasut beberapa narapidana untuk mencuri makanan bergizi yang dikirim oleh keluarganya. Pada Malam Tahun Baru Imlek, Hu diperintahkan untuk berdiri sepanjang hari. Para penjaga juga melepaskan pakaiannya dan hanya menyisakan celana dalamnya untuk mempermalukannya. Ketika dia memprotes penganiayaan, narapidana yang ditugaskan untuk mengawasinya memukulinya dan menyumpal mulutnya dengan kaus kaki untuk mencegahnya berteriak. Saat dia berdarah karena pemukulan, narapidana juga memaksanya untuk membersihkan darahnya di lantai.
Beberapa narapidana pernah menuangkan air mendidih ke lengannya. Ketika dia melaporkan ini kepada penjaga yang sedang bertugas, penjaga tersebut mengklaim bahwa lukanya terjadi sebelum dia dipenjara dan menuduhnya menjebak para narapidana.
Ketika seorang narapidana yang memiliki rasa keadilan memberikan laporan saksi bahwa Hu dipukuli oleh orang lain, penjaga menampar narapidana tadi di depan semua orang dan menyuruhnya pergi. Penjaga itu kemudian dianugerahi sebagai staf teladan, diberi hadiah, dan dipromosikan ke penjara Kantor 610 (badan luar hukum yang dibuat untuk menganiaya Falun Gong) yang bertanggung jawab atas penganiayaan di penjara.
Pada Desember 2010, seorang narapidana menyalahkan Hu karena lamban membersihkan diri dan memukulinya dengan kejam. Hu bergegas ke lorong dan memprotes dengan berteriak bahwa dia dipukuli oleh seorang narapidana. Para penjaga menutup mata sementara banyak narapidana tidak berani membela dirinya.
Hu melakukan mogok makan selama tujuh hari. Para penjaga membawanya ke rumah sakit penjara untuk mencekoknya dengan paksa pada hari kedelapan. Setelah enam hari mencekok paksa, salah satu narapidana yang menyaksikan proses tersebut tidak dapat menahan air matanya ketika memberi tahu yang lain bahwa mencekok paksa adalah pemandangan yang mengerikan dan dia terus-menerus berteriak. Hu dibawa kembali dari rumah sakit setelah sebulan dan tubuhnya kurus seperti kerangka.
Para narapidana, dihasut dan dilindungi oleh penjaga dan otoritas penjara, akan menuangkan air dingin padanya dan memukulinya secara berkala untuk hal-hal kecil, seperti menggunakan kamar kecil lebih lama. Karena dia terus menolak melepaskan latihan Falun Gong, dia tidak diizinkan untuk berbicara dengan siapa pun, ditampar dan dipukuli, dan sering kali tidak diberi makan.