Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria 80 Tahun Dihukum 8,5 Tahun karena Berlatih Falun Gong

12 Jan. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Setelah dua tahun penahanan tanpa hubungan dengan dunia luar, seorang pria berusia 80 tahun dihukum hingga 8,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Xiao Dadu, dari kota Dazhou, Provinsi Sichuan, ditangkap di rumah pada 16 Oktober 2018 dan telah ditahan di Pusat Penahanan Kota Dazhou sejak saat itu. Keluarganya pergi mengunjunginya beberapa kali, tapi ditolak berulang kali.

Menurut orang-orang yang sering menangani kasusnya, Xiao diinterogasi untuk penambahan masa tahanan di tujuh kesempatan. Untuk memaksanya melepaskan Falun Gong, polisi menyuruh ketiga anaknya untuk tidak mengakuinya sebagai ayah.

Xiao hadir di Pengadilan Kota Dazhou pada 20 Juni 2019. Pengadilan tidak memberi tahu keluarga tentang persidangan. Pengacara mengajukan permohonan tidak bersalah baginya dan Xiao juga bersaksi untuk membela dirinya sendiri.

Lebih dari setahun kemudian, pada awal Oktober 2020, istri Xiao, Liu Jixiu, dipanggil ke Pengadilan Distrik Tongzhou dan menyerahkan putusan Xiao, yang menyatakan bahwa ia dihukum 8,5 tahun pada 30 September.

Xiao naik banding dan sekarang menunggu hasilnya.

Sebelum penangkapannya yang terakhir, Xiao berulang kali ditangkap dan ditahan karena keyakinannya. Ia diberikan dua tahun kerja paksa tahun 2002 di Kamp Kerja Paksa Xinhua, selama di sana ia dilarang tidur, dipaksa duduk di kursi kecil tanpa bergerak dan tidak diperbolehkan menggunakan toilet.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

80-Year-Old Man Held Incommunicado for 1.5 Years for His Faith

Police Demand Children of 79-year-old Man Dissociate Themselves from Him in Order to Target His Faith