Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita 68 tahun Dihukum 2,5 Tahun karena Keyakinannya

14 Jan. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Zheng Yingying seorang wanita dari Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Zheng Yingying

Zheng Yingying adalah pensiunan karyawan perusahaan bir berusia 68 tahun. Dia ditangkap pada tanggal 31 Maret 2020, di sebuah terminal bus, setelah polisi yang memeriksa ID penumpang menemukan uang kertas berisi informasi tentang Falun Gong di tasnya. Adik perempuannya, Zheng Yingzhu, 63 tahun, yang bersamanya, juga ditangkap.

Dengan sensor informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara-cara kreatif untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan, termasuk mencetak pesan di uang kertas.

Kedua saudara perempuan itu pertama kali ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Kota Guangzhou, dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Distrik Baiyun pada tanggal 1 Mei.

Penangkapan kedua saudari itu disetujui oleh Kejaksaan Distrik Baiyun pada tanggal 30 April. Kasus mereka dipindahkan ke Kejaksaan Distrik Liwan pada tanggal 10 Juli.

Zheng Yingying diadili oleh Pengadilan Distrik Liwan pada tanggal 10 November. 300 uang kertas dengan cetakan informasi tentang Falun Gong terdaftar sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda 5.000 yuan pada tanggal 29 Desember. Dia sekarang mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Zheng Yingying menjalani satu tahun kerja paksa pada tahun 2008 karena berlatih Falun Gong.