Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Penduduk Hebei Dihukum Tiga Tahun Penjara

11 Okt. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Penduduk Kota Xinji, Provinsi Hebei baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Cai Hengjun [pria] pergi ke Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, beberapa tahun yang lalu untuk membantu merawat cucunya. Petugas Kantor Polisi Longtian masuk ke rumah putranya di Shenzhen pada tanggal 2 Oktober 2020 dan menyita sebuah komputer, dua ponsel, dan beberapa barang lain termasuk selotip dua sisi.

Cai dimasukkan ke dalam tahanan kriminal di Pusat Penahanan Longgang. Polisi mengungkapkan bahwa mereka menangkapnya setelah kamera pengintai merekamnya memasang poster Falun Gong di taman. Mereka mengatakan telah mengikutinya dan memantau panggilan teleponnya selama beberapa tahun.

Keluarga Cai mengetahui pada tanggal 27 Januari 2021 bahwa polisi telah menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Yantian pada tanggal 14 Januari. Mereka menyewa seorang pengacara untuk mewakilinya.

Cai muncul di Pengadilan Yantian pada tanggal 10 September 2021 dan dijatuhi hukuman tiga tahun oleh hakim Duan Hui, Jian Zengrong dan Luo Xiaoyong.

Ini adalah kedua kalinya Cai dihukum karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun pada tahun 2000 di Penjara Kota Baoding di Provinsi Hebei.