(Minghui.org) Seorang ibu dan putri di Kabupaten Nong'an, Provinsi Jilin mengajukan banding atas hukuman penjara sewenang-wenang terhadap keyakinan mereka yang sama pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Cai Yuying, 66, dan putrinya, Yu Jiaoru, seorang akuntan berusia 34 tahun, ditangkap pada pukul 06.00 pagi pada tanggal 15 Juli 2020. Polisi menerobos masuk setelah mengebor dengan membuat lubang besar di pintu keluarga. Rumah mereka digeledah dan barang-barang yang berhubungan dengan Falun Gong disita. Suami Cai, yang tidak berlatih Falun Gong, juga dibawa ke kantor polisi setempat dan ditahan sebentar.
Ibu dan putrinya termasuk di antara puluhan praktisi setempat yang ditangkap pada hari yang sama.
Setidaknya 12 praktisi telah dijatuhi hukuman penjara. Delapan dari mereka diadili bersama, termasuk Cai dan Yu, serta enam praktisi lainnya, yang hadir di Pengadilan Kota Dehui pada 9 April 2021. Kecuali ayah seorang praktis, para anggota keluarga praktisi lain dan pengacara mereka tidak diizinkan untuk menghadiri sidang. Kelompok lain yang terdiri dari empat praktisi diadili bersama pada 20 April.
Hakim menghukum 12 praktisi pada 26 Juli. Di antara mereka, Zhang Xiuzhi, 64, dijatuhi hukuman 10 tahun; Gao Xiaoqi, 56, dihukum sampai 9 tahun; Feng Liqi dihukum 9 tahun; Cai Yuying, dihukum 9 tahun; Wu Dongmei, 50, dihukum hingga 7 tahun; Yu, dihukum 6 tahun; Shan Weihe, dihukum 6 tahun; Lu Xiangfu, dihukum 6 tahun; Zhao Xiulan, 67, dihukum 5 tahun; Sun Xiuying, 68, dihukum 4 tahun; Zhang Jingyuan, dihukum 2 tahun dan Sun Fengxian, 65, dihukum 2 tahun.
Baik Cai maupun Yu telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Changchun. Kasus mereka sedang ditangani oleh hakim Fan Wenhao.