(Minghui.org) Pemberian sanksi kepada para pelanggar hak asasi manusia telah menjadi konsensus di antara negara-negara demokratis. Setelah AS mengesahkan Magnitsky Act pada tahun 2016, Kanada, Inggris, dan 27 negara anggota UE memberlakukan undang-undang serupa. Austria dan Jepang juga sedang melakukan hal yang sama.
Sesuai dengan undang-undang ini, Praktisi Falun Gong telah menyusun daftar pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong beberapa tahun ini. Setiap tahun, mereka menyerahkan beberapa daftar kepada pemerintah demokratis, mendesak untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku yang disebutkan dalam daftar.
Mulai tanggal 14 Juli 2021, Praktisi Falun Gong di lebih dari 30 negara telah mengirimkan daftar terbaru pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong kepada pemerintah masing-masing, menyerukan sanksi terhadap para pelanggar hak asasi manusia ini, termasuk menolak masuk ke negara mereka. dan membekukan aset mereka di luar negeri.
Satu nama dalam daftar ini adalah Cheng Chuanshui.
Informasi Pelaku
Nama Lengkap Pelaku: Cheng (marga) Chuanshui (nama) (nama dalam tulisan mandarin: 程传水)
Jenis Kelamin: Pria
Negara : Tiongkok
Tanggal/Tahun Lahir: Oktober 1950
Tempat Lahir: Tidak Diketahui
Jabatan atau Posisi
2000 – Awal 2011: Asisten Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Administrator penjara Provinsi Anhui
2011 hingga sekarang: Pimpinan Masyarakat Penjara Tiongkok, Wakil Ketua Komite Khusus Rehabilitasi Pidana dari Masyarakat Kriminal Tiongkok, Wakil Pimpinan Komite Khusus Hukum Penjara dari Masyarakat Hukum Tiongkok, Ketua Tetap Masyarakat Hukum Anhui, Ketua Masyarakat Penjara Anhui, Wakil Ketua Asosiasi Penulis Prosa Anhui.
Kejahatan Utama
Dari tahun 2000 hingga Desember 2010, Cheng Chuanshui adalah asisten direktur jenderal dan direktur jenderal sistem penjara provinsi Anhui, ketika ia secara aktif berpartisipasi dalam menganiaya Falun Gong. Praktisi Falun Gong yang ditahan di sistem penjara provinsi Anhui disiksa secara sistematis dan dipaksa untuk “berubah” (melepaskan keyakinan mereka). Praktisi yang menolak transformasi atau yang menarik kembali pernyataan akan melepaskan Falun Gong, yang sudah ditanda tangani secara paksa di luar keinginan mereka akan mengalami kekerasan fisik. Di bawah pemerintahan Cheng, penjara di provinsi Anhui secara brutal menyiksa Praktisi Falun Gong, mengakibatkan banyak praktisi cacat dan meninggal dunia. Mereka yang dianiaya sampai meninggal selama masa jabatan Cheng termasuk Wang Hongrong, Fei Zhangjin, Ji Guangjie, Xiao Xianfu, Feng Qi, dan Zhu Guangzhen.
Meninggal Akibat Penganiayaan
Kasus 1:
Wang Hongrong (pria) ditangkap pada tanggal 24 September 2004 dan dijatuhi hukuman delapan tahun di penjara Suzhou di Anhui. Pada Februari 2007, sebagai akibat langsung dari penganiayaan yang dideritanya, Wang kehilangan semua perasaan di tubuhnya dari pinggang ke bawah dan menjadi tidak bisa mengkontrol pembuangan air kecil maupun besar. Pada awal April 2007, penjaga penjara memerintahkan seorang narapidana untuk secara paksa menenggelamkan kakinya ke dalam baskom berisi air mendidih. Kedua kakinya mulai membengkak, dan setengah hari kemudian mulai melepuh dan bernanah. Setelah Wang dikirim ke rumah sakit, pemeriksaan medisnya mengungkapkan tumor tulang belakang dada (kanker tulang). Ketika penjara Suzhou membebaskan Wang pada akhir April 2007, ia berada di ambang kematian. Ia juga memiliki dua luka baring besar di dekat pantatnya (lihat gambar). Ia meninggal pada tanggal 22 Juni 2007 di usia 59 tahun.
Kasus 2:
Fei Zhangjin (pria) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong dan dikirim ke Penjara Suzhou pada September 2005. Di penjara, Fei menolak untuk melepaskan keyakinannya. Selama 20 hari berturut-turut, ia dipukuli dengan tongkat kayu sepanjang tiga kaki dan penjaga penjara menyiksanya dengan tongkat listrik. Ia disiksa begitu parah sehingga suara pukulannya dengan tongkat bisa terdengar dari jauh. Pada Oktober 2005, penjaga penjara Tang Chuanyou dan yang lainnya menyiksanya dengan tongkat listrik tegangan tinggi selama beberapa hari berturut-turut. Penjaga penjara juga menginstruksikan narapidana untuk mencekok paksa dengan makanan panas dan menggunakan jarum logam untuk menusuk bibirnya. Pada tanggal 23 September 2007, Fei dianiaya hingga meninggal di penjara.
Ilustrasi penyiksaan: Disetrum dengan tongkat listrik
Kasus Tiga:
Ji Guangjie (pria) ditangkap pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun pada tanggal 30 Juli 2004. Setelah ia dibawa ke penjara Suzhou pada bulan November 2004, penjaga penjara sering kali secara paksa mengambil darahnya dan memaksanya untuk mengkonsumsi berbagai obat-obatan yang tidak diketahui. Pada Juni 2008, sebagai akibat dari penganiayaan, Ji menderita pendarahan otak, koma, tidak bisa mengontrol pembuangan air kecil maupun besar, dan kehilangan penglihatan di mata kirinya. Khawatir ia akan meninggal di tempat penahanan, pihak berwenang memerintahkan keluarganya untuk membawanya pulang.
Selama tiga tahun setelah pembebasannya, kesehatan Ji terus memburuk karena ia sering mengalami sakit kepala dan pusing, serta nyeri sendi dan ketidaknyamanan di sekujur tubuhnya. Ia membutuhkan perawatan terus menerus dari keluarganya. Terlepas dari kondisinya, pihak berwenang di Penjara Suzhou terus mengganggu keluarganya melalui telepon. Ia meninggal pada tanggal 3 Juni 2012 di usia 65 tahun.
Kasus Empat:
Xiao Xianfu (pria) ditangkap pada September 2006 karena berbicara dengan individu dan mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong dan penganiayaan. Ia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jinzhai. Sun Jun, asisten kapten Kantor Keamanan Domestik di Kabupaten Jinzhai, memalsukan bukti untuk menjebaknya. Sebulan kemudian, Xiao dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Di Penjara Pria Provinsi Anhui, Xiao dianiaya dengan parah dan menderita trombosis otak. Pihak berwenang takut dimintai pertanggungjawaban atas kematiannya dan mengirimnya ke rumah putranya. Ia meninggal dua bulan kemudian di usia 73 tahun.
Kasus Lima:
Feng Qi (pria) ditangkap pada malam tanggal 1 Maret 2008 dan kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Ia dikirim ke Penjara Ketiga di Kota Suzhou. Karena penganiayaan jangka panjang, Feng menderita asites hati, sirosis, dan edema parah. Setelah dibebaskan, Feng tidak bisa lagi mengurus dirinya sendiri. Ia meninggal pada tanggal 31 Juli 2011 di usia 48 tahun.
Kasus Penyiksaan dan Cacat
Kasus Satu:
Kong Dewen (pria), seorang insinyur berusia 53 tahun, pernah dikirim ke kamp kerja paksa, dijatuhi hukuman penjara satu kali, ditahan tiga kali, dan mengalami pencucian otak intensif beberapa kali setelah Jiang Zemin memulai penganiayaan terhadap Falun Gong. Ia nyaris tidak selamat dari penganiayaan yang ditimpakan padanya. Ia menjadi buta di kedua matanya, mengalami kerusakan fisik permanen, dan tidak dapat melakukan pekerjaan fisik apa pun. Pada tahun 2005, Kong kembali dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Penjara Ketiga di Suzhou. Karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya, ia ditahan di sel isolasi, menjadi sasaran pencucian otak, digantung pada pergelangan tangan, dipaksa berdiri untuk waktu yang lama, ditinju dan ditendang, dan dikenakan larangan tidur dan kerja paksa. Ia dibebaskan pada Maret 2007, tetapi penganiayaan membuat Kong cacat permanen. Anggota keluarganya berkonsultasi dengan banyak spesialis untuk mengidentifikasi penyebab kecacatannya, dan konsensusnya adalah bahwa itu disebabkan oleh konsumsi obat yang tidak diketahui yang merusak sistem saraf pusatnya.
Kasus Dua:
Xu Chun (pria) dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di penjara Suzhou pada akhir tahun 2003. Pada tahun 2005, di bawah program “penyiksaan fisik dan transformasi paksa” yang dilaksanakan oleh pengadilan dan penjara, Xu disetrum dengan tongkat listrik, digantung di pergelangan tangan untuk waktu yang lama, ditahan di sel isolasi, dan dilarang tidur.
Penjaga penjara memborgol kedua tangannya di pintu besi, dan membelenggu kedua kakinya, dengan jari-jari kakinya hampir tidak menyentuh tanah kecuali waktu makan, salah satu tangannya dibebaskan. Dan juga pembatasan istirahat untuk ke kamar mandi, penyiksaan ini berlanjut sepanjang waktu selama tiga sampai empat bulan. Selama periode waktu ini, untuk memaksanya melepaskan Falun Gong, setiap malam setelah pukul 18:00, penjaga penjara memerintahkan narapidana untuk menyetrumnya dengan beberapa tongkat listrik. Penyiksaan itu membuat Xu sangat kurus sehingga tulang-tulangnya terlihat jelas melalui kulitnya. Pada beberapa kesempatan, ia dibawa ke rumah sakit untuk perawatan darurat setelah ia pingsan dan jatuh ke lantai beton.
Kasus Tiga:
Hu Enkui (pria) dipukuli dan disiksa dengan kejam oleh Lu Yang, wakil pengawas, dan Yu Weizhou, wakil pengawas dari sub-divisi pertama mulai pukul 6 sore pada tanggal 5 Januari 2005, sampai dengan jam 4 sore pada hari berikutnya. Ini dilakukan pada suhu 10 derajat Celcius, dengan jendela terbuka dan kipas angin menyala. Lu Yang dan Yu Weizhou memborgol salah satu tangan Hu ke jendela dan mengikat tangan yang lain sedemikian rupa sehingga ketika beberapa orang menarik tali, seluruh tubuhnya akan melayang di udara. Mereka bergantian memukul dada dan punggungnya.
Mereka juga menyuruh beberapa narapidana menahan punggungnya ke dinding, sementara Hu duduk di lantai dengan kaki ditarik terpisah dan mereka meninju alat kelaminnya. Hal ini mengakibatkan kedua kaki Hu tidak dapat digerakkan selama beberapa bulan. Setelah alat kelamin dan bagian lain tubuhnya tersengat listrik selama lebih dari setengah jam, sebagian besar tubuhnya melepuh.
Lu juga berulang kali menginjak kaki Hu dengan sepatu kulitnya sampai kaki Hu bengkak sehingga tidak bisa memakai sepatu. Kemudian mereka menyiram kaki kirinya dengan air panas, yang menyebabkan luka bakar tingkat tiga yang membakar periosteumnya dan membuatnya cacat permanen. Kaki kanannya mengalami luka bakar tingkat dua yang secara permanen merusak suplai darah di kakinya. Bahkan setelah satu tahun penuh, kaki kanannya belum pulih, ia cacat permanen, dan bahkan tidak bisa menahan tekanan ringan pada tapak kakinya.
Kasus Empat:
Dai Zhifeng (pria) ditangkap pada tanggal 2 Maret 2006 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tanggal 24 Oktober. Saat dipenjara di penjara ketiga provinsi Anhui, ia melakukan mogok makan dan kemudian disiksa. Pimpinan rumah sakit penjara memerintahkan narapidana untuk mencampur kotoran dengan makanan dan menggunakan obeng untuk membuka mulutnya dan mencekoknya. Ketika praktisi lain, Fang Ying (pria) juga melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan, penjaga penjara memerintahkan narapidana untuk menusuk ujung jari Fang dengan jarum suntik sementara narapidana lain mencekok paksanya. Ketika jarum suntik patah dan tersangkut di jari-jarinya, penjaga menggunakan pisau bedah untuk memotong jarinya dan mengambil jarum itu.