(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Yinchuan, Daerah Otonomi Ningxia Hui, dijatuhi hukuman karena keyakinannya pada Falun Gong. Keluarganya telah mengajukan gugatan terhadap hakim dan jaksa yang menangani kasusnya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Luo Xinping, 66 tahun, ditangkap setelah dia dilaporkan karena berbicara dengan seseorang tentang Falun Gong pada tanggal 18 Agustus 2020. Kejaksaan Distrik Xixia menyetujui penangkapannya pada tanggal 24 September dan mendakwanya sekitar tanggal 23 Desember sebelum memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Xixia.
Luo disidangkan pada tanggal 12 Januari 2021. Pengacara dan keluarganya diberitahu pada tanggal 30 Maret bahwa dia dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 20.000 yuan oleh hakim Zheng Dingli dan Wang Xiaojia.
Luo mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Yinchuan. Hakim He Wenbo, Zeng Linqiao, dan Meng Jiapeng memutuskan untuk menegakkan hukumannya pada tanggal 20 Mei 2021. Sebulan kemudian, pada tanggal 22 Juni 2021, dia dibawa ke Penjara Wanita Ningxia.
Keluarga Luo menggugat dua hakim pengadilan serta jaksa Wang Jing dan Chen Shanshan karena bersalah menghukum orang yang mereka cintai. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengkriminalisasi Falun Gong di Tiongkok dan tidak ada dasar hukum untuk penuntutannya. Mereka menuntut pengadilan menengah untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut dan membebaskan Luo.
Informasi kontak pelaku:
He Wenbo (何文波), hakim Pengadilan Menengah Kota Yinchuan: +86-951-6922030
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
66-year-old Taken to Prison to Serve Second Term for Her Faith
66-year-old Ningxia Woman Sentenced to Four Years for Her Faith
Intermediate Court Upholds Ningxia Woman's Four-Year Prison Sentence
Ms. Luo Xinping Granted Medical Parole Then Arrested Again
Ms. Luo Xinping Illegally Tried
Two Women Illegally Detained for Two Weeks for Practicing Falun Gong