(Minghui.org) Setelah lebih dari dua tahun ditahan, empat penduduk Kota Luzhou, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 24 Agustus 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Tang Zunqun dan Ao Qizhen keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan dengan denda 10.000 yuan. Peng Zhaoqun dan Zhang Xinglian masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 8.000 yuan.
Tang, pensiunan pegawai Biro Manajemen Jalan Raya, Ao, pensiunan pegawai Koperasi Kredit Pedesaan, Peng, dan Zhang, semuanya berusia 50-an, ditangkap di rumah masing-masing pada tanggal 10 September 2019 Semua rumah mereka digeledah dan barang-barang pribadi mereka yang berhubungan dengan Falun Gong disita.
Polisi menyatakan bahwa para praktisi tertangkap kamera pengintai memasang spanduk dengan pesan tentang Falun Gong dan menuduh mereka “merusak penegakan hukum,” sebuah dalih standar untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong.
Setelah satu tahun ditahan di Pusat Penahanan Naxi, empat praktisi diadili di Pengadilan Distrik Jiangyang pada tanggal 24 November 2020. Pengacara Tang dan Zhang mengajukan pembelaan bersalah untuknya dan meminta hukuman penjara yang lebih ringan. Peng diwakili oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan, yang juga mengajukan pembelaan bersalah untuknya.
Meskipun keluarga Ao menyewa seorang pengacara dari Beijing untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya, pengadilan masih menunjuk seorang pengacara untuknya, menyatakan bahwa pengacara Beijing tidak diizinkan untuk bepergian ke Luzhou selama pandemi. Selama persidangan pada tanggal 24 November, pengacara Ao sendiri masih menghadiri sidang dan membela dirinya tidak bersalah, sementara pengacaranya yang ditunjuk pengadilan mengajukan pembelaan bersalah, sama seperti rekannya yang mewakili Peng.
Pengacara Ao sendiri menuntut pembebasannya, tetapi hakim masih menghukum penjara dia dan tiga praktisi lainnya, sembilan bulan setelah sidang.
Sejak dimulainya penganiayaan pada tahun 1999, Pengadilan Distrik Jiangyang telah menghukum sedikitnya 31 praktisi ke penjara. Secara khusus, Liang Wende, yang dijatuhi hukuman 5,5 tahun pada tanggal 13 Desember 2016, disiksa hingga meninggal pada tanggal 24 Juni 2019 di Penjara Wanita Chengdu. Dia berusia 64 tahun.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Four Sichuan Residents Tried for Their Faith
Luzhou City, Sichuan Province: Four Falun Gong Practitioners Arrested in Two Hours