(Minghui.org) Seorang warga Kota Jiaozuo, Provinsi Henan dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada 29 September 2021 karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wei Zhihua, 58, ditangkap di rumahnya pada 3 Juni 2021 oleh petugas dari Kantor Keamanan Domestik Shanyang. Buku-buku Falun Gong dan materi informasinya disita.
Departemen Kepolisian Kota Jiaozuo kemudian menyetujui penangkapan Wei dengan tuduhan “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi praktisi Falun Gong. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Jiaozuo.
Kejaksaan Shanyang mengembalikan kasus Wei ke polisi pada akhir Juli, dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi kemudian mengajukan kasusnya lagi, tetapi ke Kejaksaan Distrik Jiefang.
Wei hadir di Pengadilan Distrik Jiefang pada 29 September 2021 dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun.