Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Kota Hefei, Provinsi Anhui: Seorang Wanita Dihukum Penjara dan Yang Lain Ditangkap Dua Kali Dalam Enam Bulan karena Keyakinan Mereka

2 Des. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Anhui, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Hefei, Provinsi Anhui, berusia 76 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman sepuluh bulan karena berlatih Falun Gong. Warga Hefei lainnya berusia 60-an tahun ditangkap dua kali dan rumahnya digeledah empat kali dalam waktu enam bulan, juga karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Chen Tianxia Dihukum

Karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong, Chen Tianxia, 76 tahun, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Shushan dan diizinkan untuk menjalani hukuman di rumah. Segera setelah masa hukuman berakhir, pengadilan menghukumannya sepuluh bulan lagi. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Wanita Kota Hefei pada bulan Oktober 2021 dan kemudian dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Anhui.

Sun Yishu Ditangkap Dua Kali dalam Enam Bulan

Sekelompok 30 petugas polisi masuk ke rumah Sun Yishu pada tanggal 27 April 2021. Mereka menggeledah rumah dan membawanya ke sesi cuci otak yang diselenggarakan oleh Kantor Polisi Sanliqiao. Sesi cuci otak adalah bagian dari kampanye “sapu bersih”, di mana setiap praktisi Falun Gong yang ada dalam daftar hitam pemerintah diperintahkan untuk melepaskan keyakinan mereka agar mereka tidak menghadapi penahanan dan cuci otak.

Segera setelah Sun dibebaskan dua minggu kemudian, polisi menggeledah rumahnya lagi. Kemudian, dia pindah kembali ke kediamannya yang lain di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.

Sun dan suaminya kembali ke Hefei untuk mengambil beberapa pakaian pada tanggal 2 Oktober 2021. Dalam perjalanan kembali ke Nanjing pada tanggal 5 Oktober, mereka dihentikan di stasiun kereta api dan dibawa ke kantor polisi terdekat. Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memantau lokasinya dengan melacak ponsel suaminya. Dia diinterogasi semalaman. Semua buku Falun Gong dan materi informasi lainnya disita.

Polisi memerintahkan suami Sun untuk membawa mereka ke rumah mereka di Hefei untuk pencarian lagi pada hari berikutnya. Karena Sun sangat tidak setuju, seorang petugas berkata kepadanya, “Saya berencana untuk menahan anda hanya beberapa hari karena usia anda yang sudah lanjut. Tetapi karena anda tidak bekerja sama dengan kami, saya akan menghukum anda 30 hari.”

Sun dibawa ke Pusat Penahanan Wanita Kota Hefei pada malam hari, tanggal 6 Oktober. Suaminya masih dipaksa oleh polisi untuk membawa mereka pulang untuk penggeledahan lagi.

Meskipun Sun dibebaskan dua minggu kemudian pada tanggal 21 Oktober, polisi juga memberitahu rekan-rekan mereka di Nanjing untuk menggeledah rumahnya di sana.

Sejak penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tahun 1999, Sun, mantan pekerja pabrik tekstil, telah berulang kali ditangkap karena keyakinannya. Dia telah menjalani hukuman dua tahun di kamp kerja paksa dan lima tahun penjara.

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Anhui Woman Arrested and Harassed for Her Faith in Falun Gong