Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Liaoning Dihukum Penjara, Rekening Bank Dibekukan Saat Pihak Berwenang Mencoba Memaksanya Membayar Denda

31 Des. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning, telah dimasukkan ke penjara setempat untuk menjalani hukuman 3,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wang Zhiqing ditangkap dan rumahnya digeledah pada tanggal 25 Juni 2020 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan mendistribusikan materi informasi tentang cara mengakses internet tanpa sensor dengan menerobos blokade internet.

Sementara polisi membebaskan Wang tak lama setelah itu, mereka menipunya untuk pergi ke kantor polisi pada tanggal 25 November dengan berjanji akan mengembalikan buku-buku Falun Gong yang disita. Mereka menangkapnya begitu dia sampai di sana.

Polisi pertama-tama memberi tahu suaminya bahwa dia akan dibebaskan setelah tiga hari di Pusat Penahanan Yaojia. Namun, polisi tidak pernah membebaskannya dan juga menyerahkan kasusnya ke kejaksaan agar dia dihukum penjara.

Pengadilan Distrik Gaoxinyuan mengadakan sidang melalui konferensi video pada tanggal 3 Mei 2021 dan tidak mengizinkan keluarganya untuk hadir. Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun dengan denda 10.000 yuan pada bulan Juni. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi ditolak oleh pengadilan menengah. Dia telah dibawa ke Penjara Yaojia.

Karena keluarga Wang menolak untuk membayar denda pengadilan, pihak berwenang membekukan rekening bank mereka.