(Minghui.org) Seorang pria berusia 69 tahun dari Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei baru-baru ini ditahan serta menjalani hukuman penjara 7 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Gao Xingtai, berusia 69 tahun, telah berada di bawah pengawasan perumahan di rumah sejak penangkapan sebelumnya pada 27 April 2018 karena membaca buku-buku Falun Gong dengan beberapa praktisi setempat di rumahnya. Lebih dari 20 petugas polisi masuk ke rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong mereka. Gao dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik bersama dengan dua praktisi lainnya sehingga polisi bisa memasukkan mereka ke pusat penahanan.
Gao gagal dalam pemeriksaan fisik karena tekanan darah tinggi dan ditolak masuk di Pusat Penahanan No. 1 Kota Qinhuangdao. Dia ditempatkan di bawah pengawasan perumahan dan dibebaskan keesokan paginya.
Polisi menyerahkan kasus Gao ke kejaksaan. Pengadilan Kabupaten Changli menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda 20.000 yuan pada 16 Juli 2019. Dia berada di bawah pengawasan perumahan karena kesehatan yang buruk sampai dia ditahan kembali pada 3 November 2021.
Dia saat ini ditahan di Rumah Sakit Polisi Distrik Haigang dan kunjungan keluarganya ditolak.
Li Guibin [wanita], berusia 78 tahun, ditangkap bersama Gao pada 2018. Dia juga gagal dalam pemeriksaan fisik dan dibebaskan ditempatkan di bawah pengawasan perumahan. Li dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda 10.000 yuan. Li dibawa ke Pusat Penahanan Qinhuangdao pada 18 November 2020, dan kemudian dipindahkan ke Penjara Wanita Shijiazhuang.
Shang Xiujun [wanita] juga ditangkap pada saat yang sama dengan Gao dan Li. Dia dibawa ke Pusat Penahanan No. 2 Kota Qinhuangdao dan ditahan di sana selama sepuluh hari, selama waktu itu, dia kehilangan berat badan lebih dari 9 kg dan menderita sakit punggung yang parah. Dia meninggal pada 17 Juni, kurang dari dua bulan setelah dia dibebaskan pada 7 Mei 2018. Dia berusia 50 tahun.
Artikel Terkait dalam bahasa Inggris:
Woman Dies from Stroke Induced by Arrest for Her Faith Two Months Ago