Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Liaoning Dihukum karena Keyakinannya, Ibunya yang Berusia 86 Tahun Merasa Hancur

7 Des. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Penduduk Kota Dalian, Provinsi Liaoning dihukum empat tahun karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah menjadi target oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Cong Xia ditangkap pada 14 Mei 2020 ketika memasang poster informasi tentang Falun Gong. Ketika suaminya pulang kerja, ia terkejut melihat rumahnya berantakan. Buku-buku Falun Gong dan printer di rumahnya hilang.

Setelah penangkapan Cong disetujui, suaminya pergi ke kantor polisi lokal untuk menanyakan tentang kasusnya. Polisi menolak mengungkapkan apapun dan mengancam akan menangkapnya, membuat pegawai pemerintah itu berada dalam tekanan yang amat sangat.

Penangkapan Cong juga memberikan pukulan berat bagi ibunya yang berusia 86 tahun, yang tinggal sendirian. Ia menangis setiap kali anaknya yang lain pergi mengunjunginya. Ia menderita sakit gigi dan sariawan akibatnya.

Adik laki-laki Cong membawa ibu mereka beberapa kali ke Kantor Keamanan Domestik Distrik Xigang untuk meminta pembebasannya, tapi tidak berhasil.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Cong ke Kejaksaan Distrik Xigang. Ia menghadiri persidangan pada Februari 2021 dan kemudian dihukum empat tahun. Ia naik banding dengan pengadilan menengah pada bulan Juli, yang tetap menegakkan putusan awal pada Oktober.

Karena wabah virus corona di Dalian, ia belum dipindahkan ke penjara dan masih ditahan di Pusat Penahanan Dalian pada waktu berita ini ditulis.