(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Yanji, Provinsi Jilin menjalani 1,5 tahun penjara karena berlatih Falun Gong, karena menolak melepaskan keyakinannya ia tidak diizinkan mendapat kunjungan keluarga.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Cui Qunying, 59, ditangkap pada 3 April 2021, saat akan melewati keamanan di stasiun kereta lokal. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita telepon genggam, buku-buku Falun Gong, materi informasi, sejumlah uang tunai dan barang-barang pribadi milik Cui Qunying lainnya. Ia ditahan di bawah penahanan kriminal pada hari yang sama dan penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Transportasi Kereta Api pada 15 April.
Pengadilan Transportasi Kereta Api menerima kasus itu pada 15 Juni 2021. Persidangan pertamanya yang dilakukan melalui konferensi video, pada 21 Juli tetapi sepuluh menit sebelum dimulai sidang ditunda karena masalah teknis. Suami, anak dan saudara perempuannya tidak diperbolehkan menghadiri sidang.
Selama persidangan virtual kedua pada 30 Juni, keponakan perempuannya, Tang Yao, bertindak sebagai pembela, mengajukan pembelaan tidak bersalah. Hakim ketua, Li Dapeng, hakim pembantu, Han Yanchun, selalu menginterupsi Tan ketika ia sedang membacakan pembelaannya terhadap tuduhan yang dibuat oleh jaksa Shi Xiaosong dan Li Luantong. Para hakim juga menghentikan Cui saat dia bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Cui dihukum 1,5 tahun dengan denda 2.000 yuan pada 10 Agustus. Ia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 17 September dan tidak diberi izin dikunjungi oleh keluarganya, karena ia menolak untuk melepaskan Falun Gong.
Sebelum hukum ini, Cui pernah diberi satu tahun satu bulan kerja paksa karena pergi ke Beijing pada 1 Januari 2001 untuk memohon hak berlatih Falun Gong.