(Minghui.org) Seorang wanita berusia 72 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 15.000 yuan pada tanggal 4 Januari 2021, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999
Yang Meici (wanita), seorang warga Kota Yantai, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2019, karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di pasar petani. Dia ditahan di Pusat Penahanan Yantai selama sepuluh hari dan dibebaskan pada tanggal 7 September dengan jaminan karena kondisi kesehatannya, satu hari setelah Kejaksaan Distrik Mouping menyetujui penangkapannya.
Polisi menyerahkan kasusnya ke kejaksaan pada tanggal 20 November. Jaksa mendakwa dia pada hari berikutnya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Mouping. Pengadilan menunggu lebih dari setahun sebelum menyidangkankasusnya dan menghukumnya.
Tiga saksi bersaksi selama persidangannya, menuduh Yang memberi seorang pria lansia sebuah buku Falun Gong di pasar petani. Dia tidak mengambilnya.
Beberapa saat kemudian, seorang petugas polisi datang dan menggeledah tasnya, menemukan tiga buklet Falun Gong. Dia menangkapnya kemudian menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, dua lusin buklet, mp3, pemutar media, dan banyak kenang-kenangan Falun Gong.
Polisi menuduhnya "Mengulangi pelanggaran" menolak untuk berhenti berlatih Falun Gong. Dia telah tiga kali ditahan di masa lalu karena keyakinannya, masing-masing pada bulan September 2012, Juli 2015, dan September 2018. Satu kali menjalani penahanan 10 hari dan dua lainnya 15 hari.