(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Dongping, Provinsi Shandong berusia 48 tahun, dipenjara pada tanggal 18 Januari 2021, untuk menjalani hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Su Xiuying (wanita) dibuntuti oleh polisi pada tanggal 7 Maret 2019, setelah mereka melihatnya membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi menangkapnya di malam hari dan membawanya ke Pusat Penahanan Wali. Dia dibebaskan pada tanggal 13 Maret setelah enam hari ditahan.
Polisi dan pejabat desa terus mengganggu Su setelah dia kembali ke rumah. Pelecehan tersebut menyebabkan ayahnya mengalami tekanan mental yang luar biasa. Dia menderita stroke pada bulan Mei 2019. Setelah berbulan-bulan pemulihan, dia dapat bergerak kembali.
Polisi dan petugas desa mengganggu orang tua Su pada tanggal 22 Februari 2020, dan menyita foto pencipta Falun Gong dan pengeras suara yang dia gunakan untuk memutar musik latihan Falun Gong. Ibu Su sangat ketakutan dengan penggerebekan itu sehingga dia meninggal di malam hari.
Su dibawa ke Kejaksaan Kabupaten Liangshan untuk menjawab beberapa pertanyaan pada tanggal 13 April 2020. Dia ditangkap lagi dan ditahan kembali pada tanggal 19 Oktober. Beberapa hari sebelum penangkapan terakhirnya, dua anggota staf pengadilan menyampaikan pemberitahuan sidang kepadanya.
Keluarga Su baru-baru ini mengetahui bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Kabupaten Liangshan dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Shandong pada tanggal 18 Januari 2021. Penjara yang sekarang menghalangi keluarganya untuk mengunjunginya.