(Minghui.org) Seorang warga Kota Zhoukou, Provinsi Henan dijatuhi hukuman lima tahun oleh Pengadilan Distrik Chuanhui pada bulan Oktober 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Xu Fengmei, 60-an tahun, ditangkap di rumah pada tanggal 17 Juli 2020 karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan. Polisi menggeledah kediamannya dan menahannya di Pusat Penahanan Zhoukou. Tidak jelas apakah dia telah dibawa ke penjara pada saat penulisan.
Ini bukan pertama kalinya Xu menjadi sasaran karena keyakinannya.Setelah penangkapan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus 2008, polisi mengikatnya ke bangku harimau dan menginterogasinya. Petugas menusuk punggungnya dengan jarum tajam dan menampar wajahnya. Mereka juga menendangnya, memukulnya, dan menggilingkan tongkat besi ke kakinya. Dia kemudian dihukum satu tahun kerja paksa.
Beberapa saat setelah dibebaskan, Xu ditabrak mobil saat mengendarai sepeda motor listrik. Dia terlempar ke udara dan jatuh dengan keras di tanah. Di betisnya terkelupas lebar dan tulangnya terbuka. Xu tidak meminta pertanggungjawaban pengemudi dan membiarkannya pergi. Setelah kembali ke rumah, dia melakukan latihan Falun Gong dan kakinya segera sembuh. Pengalaman ini membuatnya semakin bertekad untuk terus berlatih dan berbagi kebaikan Falun Gong dengan orang-orang.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Henan Woman Arrested and Home Is Ransacked for Practicing Falun Gong