Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Beijing Dihukum 3,5 Tahun karena Meningkatkan Kesadaran tentang Penganiayaan terhadap Keyakinannya

4 Feb. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Beijing dijatuhi hukuman penjara karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Yiheng, 37 tahun, belajar Falun Gong pada bulan Agustus 2003. Pada tanggal 19 September 2019, dua petugas berpakaian preman, Zhang Guangshuai dan Wang Xiaoyu, pergi ke dealer mobil tempat Li bekerja. Mereka menarik Li ke samping dan berpura-pura ingin memesan mobil khusus.

Saat mereka berbicara, seorang petugas berkata, "Saya akan memberi anda kejutan hari ini." Kemudian dia mengeluarkan pemberitahuan penangkapan dan menangkap Li.

Li bersikeras untuk menyelesaikan pekerjaannya sebelum dia bisa pergi bersama polisi. Tapi polisi tidak mengizinkannya dan mendorongnya ke lantai. Manajernya juga berusaha mencegah polisi menangkapnya. Polisi kemudian berbicara dengan manajer secara pribadi selama 20 menit, dan kemudian membawa Li pergi.

Setelah Li dibawa ke Kantor Polisi Yizhuang, polisi menggeledah kediamannya dua kali tanpa kehadirannya. Ternyata polisi menargetkannya setelah melihat dia membagikan brosur Falun Gong di subdivisi melalui kamera pengintai.

Li kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Daxing. Dia melakukan mogok makan selama tiga hari untuk memprotes penganiayaan.

Dia disidangkan di Pengadilan Distrik Daxing dua kali, pada tanggal 10 November dan tanggal 10 Desember 2020, sebelum dijatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda 10.000 yuan. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.