(Minghui.org) Setidaknya tujuh warga Kota Dalian, Provinsi Liaoning dihukum penjara oleh Pengadilan Kota Pulandian sekitar Desember 2020 karena keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya secara kejam oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Du Yongfeng (pria) divonis sembilan tahun. Zhang Chunfeng (perempuan) divonis tujuh tahun. Fan Yongmei (perempuan) divonis empat tahun. Dia telah mengajukan banding. Zhang Liping (perempuan) divonis tiga tahun dengan denda 20.000 yuan. Dia telah dibebaskan dengan jaminan karena membutuhkan perawatan medis. He Yongqin (perempuan) dihukum tiga tahun penjara, dan saat ini ditahan di Pusat Penahanan Yaojia. Wei Duo (perempuan) dan suaminya, Chu Zhengjie masing-masing dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Tujuh praktisi tersebut termasuk di antara setidaknya 30 praktisi dan anggota keluarga mereka yang ditangkap dalam penyisiran kepolisian di enam distrik antara tanggal 10 dan 11 Juli 2020. Kebanyakan praktisi digeledah rumahnya. Pabrik milik He juga dirazia oleh polisi.
Istri Du ditangkap bersamanya, namun kemudian dibebaskan.
Polisi menggeledah rumah Fan dan menyita tiga printer dan tiga kotak media player ukuran kecil yang rencananya akan dia berikan kepada praktisi lain dalam upaya klarifikasi fakta mereka untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan penganiayaan yang masih terus berlanjut.
Wei dan Chu dibebaskan dengan jaminan pada 12 Juli untuk mengasuh adik-adik mereka yang masih muda, yang keduanya memiliki cacat jasmani.