Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 68 Tahun Dihukum 7,5 Tahun

22 Maret 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Huaian berusia 68 tahun, Provinsi Anhui, baru-baru ini dijatuhi hukuman 7,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Sekarang, dia bersiap untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

Zhang Suying ditangkap sekitar tanggal 19 Juni 2020. Dia hadir di Pengadilan Distrik Qingjiangpu pada tanggal 9 Desember 2020. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang di Kota Huainan menunjuk kejaksaan dan pengadilan di Distrik Qingjiangpu untuk menangani sebagian besar kasus Falun Gong sebagai cara untuk mempercepat proses hukuman.

Sebelum hukuman terakhirnya, Zhang karena membuat materi informasi tentang Falun Gong ditangkap pada tahun 2000. Dia diinterogasi selama lima hari, dilarang tidur dan ditaruh cahaya yang sangat terang. Kemudian, polisi menghukumnya tiga tahun kerja paksa.

Zhang ditangkap lagi saat belajar ajaran Falun Gong dengan praktisi lain pada tanggal 13 Mei 2012. Cucunya yang berusia lima tahun juga ditangkap polisi. Sementara cucunya segera dibawa kembali ke rumah, Zhang dipindahkan ke pusat pencucian otak untuk penganiayaan lebih lanjut.

Zhang ditangkap sekali lagi dan rumahnya digeledah pada tanggal 12 Juni 2014. Dia dibebaskan dengan jaminan keesokan harinya.