(Minghui.org) Seorang warga Kota Yangquan, Provinsi Shanxi dijatuhi hukuman satu tahun karena berlatih Falun Gong, tak lama setelah sidang pada tanggal 4 Maret 2021.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Xiulian, usia 59 tahun, dilaporkan mendistribusikan materi informasi Falun Gong di daerah pemukiman pada pertengahan bulan Oktober 2020. Polisi mengidentifikasi Li melalui kamera pengintai. Pada tanggal 16 November, sekelompok petugas masuk ke rumahnya dan menangkapnya. Rumahnya juga digeledah.
Li pertama kali ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Meng dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Yangquan.
Setelah Li didakwa, seorang anggota staf Pengadilan Kabupaten Pingding menelepon suaminya dan memintanya membuat rekaman audio untuk membujuknya melepaskan Falun Gong. Orang itu berkata dia bisa mengurangi hukuman penjara Li menjadi satu tahun jika dia menurut, atau dia akan tetap menghukumnya satu setengah tahun.
Suami Li menyangkal bahwa Li tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong. Dia berkata bahwa karena dia berlatih Falun Gong, mereka memiliki keluarga yang bahagia dan harmonis.
Keluarga Li diberitahu pada tanggal 1 Maret 2021 bahwa dia dijadwalkan untuk disidangkan tiga hari kemudian. Li menghadiri sidang virtual dari pusat penahanan. Kedua anak dan saudara perempuannya menyaksikannya di Pengadilan Kabupaten Pingding. Dia dijatuhi hukuman satu tahun tidak lama kemudian.
Karena teguh pada keyakinannya, Li dihukum dua tahun kerja paksa pada tahun 2001. Dia dilecehkan masing-masing pada tanggal 10 April 2017, 3 Desember 2019 dan 24 Juli 2020, sebelum penangkapan terakhirnya.