(Minghui.org) Perempuan di Kota Jilin, Provinsi Jilin secara diam-diam dihukum tujuh tahun penjara di Penjara Wanita Jilin karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode kultivasi jiwa dan raga berlandaskan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar - yang karena kepopulerannya telah dianiaya secara kejam oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Cao Yanfen (istri), usia 50an, pindah dari kota asalnya, Kota Yushu ke Kota Jilin sekitar tahun 2016 untuk menghindari gangguan polisi jangka panjang, namun tiga tahun kemudian menjadi sasaran penangkapan kelompok.
Pukul 5 pagi tanggal 19 Juli 2019, ketika suami Cao, Chai Guozhong meninggalkan apartemen mereka untuk bekerja, dua petugas berpakaian sipil yang telah mengawasi pintu masuk apartemen, menghentikannya. Ketika mereka menginterogasinya, selusin petugas berpakaian sipil lainnya datang dan mendorongnya hingga ke apartemennya di lantai tiga.
Polisi menggeledah kediaman mereka dan menyita komputer, printer, ponsel, buku-buku Falun Gong, dan uang kertas senilai 6500 yuan yang tercetak pesan-pesan tentang Falun Gong. Karena blokade dan sensor internet ketat yang dijalankan rezim komunis, para praktisi di Tiongkok kadang menggunakan cara ini untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan penganiayaan yang masih berlanjut.
Polisi menangkap pasangan itu dan juga menculik putranya yang memiliki keterbelakangan mental, ke Kantor Polisi Huanxiling. 22 praktisi lainnya ditangkap pada hari yang sama.
Dua petugas memborgol tangan Chai ke punggung dan menyeretnya di lantai. Mereka juga tidak mengizinkannya menggunakan toilet selama 17 jam. Kepala polisi Jiang berkata kepada Chai, “Saya yang perintahkan mereka lakukan itu. Jika kamu tidak mengaku, itulah yang kamu akan dapatkan.”
Sekitar pukul 10 malam, polisi masih tidak bisa memaksa Chai untuk menjawab pertanyaan atau memberi informasi keberadaan praktisi lainnya, akhirnya mereka melepaskan Chai bersama putranya.
Namun Cao ditahan dan dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Jilin. Dia kemudian secara diam-diam dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris :
Jilin City, Jilin Province: At Least 24 Falun Gong Practitioners and Two Spouses Arrested in One Day