Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Perempuan Hubei Ditahan 3 Tahun karena Berlatih Falun Gong

4 Maret 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Warga Kabupaten Xishui, Provinsi Hubei, yang saat ini berada di Kota Wuhan di provinsi yang sama, belum lama ini divonis tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode kultivasi jiwa dan raga berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar yang karena kepopuleran pesatnya telah dianiaya secara kejam oleh rezim komunis Tiongkok.

Xu Lixiu, yang bekerja di Wuhan sebagai asisten rumah tangga, tengah memasak di rumah majikannya pada 12 Oktober 2019, ketika beberapa polisi datang dan menangkapnya.

Meskipun polisi telah memberi tahu majikannya tentang penangkapannya, mereka tidak memberi tahu suami Xu tentang penangkapan. Selama beberapa hari, suami Xu mencarinya dan akhirnya mengetahui bahwa istrinya telah dibawa ke Pusat Penahanan No. 1 Kota Wuhan. Dia juga mengonfirmasi bahwa Xu ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Jiyuqiao, Wuhan dan Kantor Polisi Kota Zhouwa di Xishui. Polisi mengklaim bahwa dia ada dalam daftar pencarian orang.

Setelah lebih setahun penahanan, Xu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia mengajukan banding dan tengah menunggu keputusan.

Selama dua dekade terakhir, Xu, 55 tahun, dan keluarganya telah menjadi sasaran penangkapan, penahanan, gangguan, serta penggeledahan rumah karena berbagi keyakinan yang sama dalam Falun Gong.

Xu pertama kali ditangkap pada akhir 1999 dan ditahan selama 15 hari karena melakukan latihan Falun Gong di tempat umum. Polisi juga memeras 400 yuan darinya.

Tidak lama setelah pembebasannya, Xu dan beberapa praktisi pergi ke Beijing untuk menghimbau bagi Falun Gong dan ditangkap serta ditahan di Xishui selama tiga bulan. Dia dibebaskan setelah diperas 700 yuan.

Tidak lama kemudian, Xu pergi lagi ke Beijing untuk memohon keadilan bagi Falun Gong, tetapi ditangkap setelah dikenali oleh polisi di stasiun kereta. Dia dipukuli oleh polisi Beijing dan dikirim pulang ke Xishui. Polisi Xishui juga memukulinya dan memberikan hukuman satu tahun kerja paksa.

Polisi mulai mengganggu Xu kembali pada Agustus 2019. Untuk menghindari pelecehan yang terus-menerus, dia pindah ke Wuhan, tetapi ditangkap dua bulan kemudian dan divonis.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris :

Ms. Xu Lixiu Recounts the Persecution that She and Her Family Have Suffered Since 1999