(Minghui.org) Setelah menjalani hukuman sepuluh tahun penjara karena berlatih Falun Gong, seorang warga Beijing belum lama ini kembali dihukum 2,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya secara kejam oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Bao Zhouzhi
Bao Zhouzhi, 65, ditangkap pada 16 Juli 2019. Penangkapannya disetujui pada 21 Agustus. Kejaksaan mendakwanya pada 8 Oktober dan meneruskan kasusnya ke Pengadilan Distrik Dongcheng. Setelah mengembalikan sekali berkasnya untuk bukti tambahan, Pengadilan Distrik Dongcheng mengadakan sidang secara daring pada 8 September 2020.
Hakim mengadakan sidang sekali lagi sebelum memberi vonis 2,5 tahun penjara dan denda 5000 yuan. Bao mengajukan banding. Selain hukuman penjara, pihak berwenang juga mulai menahan uang pensiunnya terhitung Agustus 2019.
Sebelum penganiayaan terbarunya, Bao pernah ditangkap pada November 2000 karena membentang spanduk Falun Gong di Lapangan Tiananmen. Dia ditahan di Pusat Penahanan Beijing selama sebulan.
Bao ditangkap kembali pada 2002. Polisi menggeledah rumah dan menyita 25.000 yuan dan audio recorder seharga 400 yuan. Dia kemudian dijatuhi hukuman sepuluh tahun di Penjara Qianjin.