(Minghui.org) Salah seorang dari dua warga Kota Qingdao, Provinsi Shandong yang disidang pada Desember 2020 baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Wanita yang lain masih sedang menunggu keputusan hakim.
Sun Jifen ditangkap pada bulan September 2019 setelah dilaporkan karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong. Praktisi yang lain, Sun Cezhen, 65 tahun ditangkap pada bulan April 2020, juga karena berbicara kepada orang mengenai Falun Gong di acara lingkungan. Keduanya segera dibebaskan dengan jaminan.
Selama beberapa bulan ke depan, pihak berwajib terus datang untuk mengganggu mereka. Mereka juga dipanggil oleh Pengadilan Distrik Jimo.
Pada bulan Desember 2020, mereka dibawa kembali ke dalam tahanan dan disidang di Pengadilan Distrik Jimo. Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Sun Cezhen telah dijatuhi hukuman tiga tahun dan Sun Jifen masih menunggu putusan.