(Minghui.org) Seorang wanita dari Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wang Yumei [wanita] ditangkap di salon rambut miliknya tanggal 21 Agustus 2020. Polisi menggeledah salonnya dan menyita kunci rumahnya. Mereka menggeledah rumahnya dan membawa pergi lebih dari 70 buku-buku Falun Gong dan uang tunai sebesar 14.000 yuan. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Jixi pada malam hari.
Polisi memberitahukan keluarga Wang tanggal 2 September bahwa dia telah ditempatkan di penahanan kriminal. Penangkapannya disetujui tanggal 16 September.
Setelah mendengar tentang penangkapan Wang, mantan suaminya pergi menuntut pembebasannya, namun tidak berhasil. Dia sangat tertekan dan menderita stroke. Dia meninggal keesokan harinya.
Cemas dengan keselamatannya, adik laki-laki Wang mengalami kecelakaan di tempat kerja dan dua jarinya patah. Ayah mereka yang berusia 80-an juga dilanda kesedihan.
Wang didakwa dan kasusnya diteruskan ke Pengadilan Kabupaten Jidong pada bulan Desember 2020. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun. Dia mengajukan banding atas surat putusan tersebut.