(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Dandong, Provinsi Liaoning berusia 78 tahun, dijatuhi hukuman empat bulan pada akhir Januari 2021 karena keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan meditasi dan spiritualyang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Bai Jinfang (wanita) dua kali dilaporkan karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong, masing-masing pada tanggal 2 dan 12 April 2020. Polisi mengikutinya dan mengambil fotonya.
Bai ditangkap pada tanggal 13 Januari 2021 dan disidangkan di Pengadilan Distrik Zhen'an pada tanggal 28 Januari. Pengacaranya membelanya tidak bersalah. Hakim awalnya setuju untuk membebaskannya. Polisi yang bertanggung jawab atas kasusnya menentang keputusan tersebut dan mengatakan Bai adalah “Falun Gong yang keras kepala.” Hakim akhirnya menghukumnya empat bulan dengan denda 2.000 yuan.
Bai saat ini ditahan di Pusat Penahanan Dandong. Keluarganya mencoba memberikan Bai uang tunai dan pakaian, tetapi ditolak oleh penjaga.