(Minghui.org) Pada tanggal 26 April 2021 seorang penduduk Tianjin dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena memasang poster informasi tentang Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Yang Lixia (wanita) ditangkap pada tanggal 2 Maret 2020 oleh petugas dari Kantor Polisi Changhong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita komputer, printer, laminator, buku-buku Falun Gong, uang kertas yang berisi pesan tentang Falun Gong, dan barang-barang pribadi lainnya.
Karena sensor informasi yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, termasuk mencetak pesan pada uang kertas.
Keesokan harinya setelah Yang dibebaskan dengan jaminan, polisi memantau kehidupan sehari-harinya dan tidak mengizinkannya pergi bekerja.
Pada tanggal 13 Juli polisi memberi tahu dia bahwa mereka telah menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Nankai, dan dia diperintahkan untuk terus tinggal di rumah dan menunggu langkah penuntutan selanjutnya.
Pada tanggal 15 Januari 2021 Yang diadili di Pengadilan Distrik Nankai dan pada tanggal 26 April dia dijatuhi hukuman. Pengadilan tidak memberi tahu pengacaranya tentang persidangannya.
Yang ditahan kembali setelah menerima putusan. Keluarganya sedang bersiap untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Menurut data yang tersedia di situs web Minghui.org, sebayak 640 praktisi Falun Gong di Tianjin dianiaya karena keyakinan mereka pada tahun 2020. Seorang dianiaya hingga meninggal. Tiga puluh dua orang dijatuhi hukuman, dengan hukuman terpanjang sembilan tahun, dan praktisi tertua adalah 80 tahun. 125 praktisi lainnya ditangkap dan 482 dilecehkan, dengan 91 di antaranya digeledah rumahnya.