Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Beijing Dipenjara Lagi Setelah Hukuman Penjara Delapan Tahun

10 Juni 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Pada tanggal 19 April 2021, seorang warga Beijing berusia 72 tahun diadili oleh Pengadilan Distrik Chaoyang karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Gu Xiaohua ditangkap pada tanggal 17 April 2019. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan selusin ponsel. Polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Chaoyang pada tanggal 18 Juli 2019. Jaksa mendakwanya pada tanggal 9 Januari 2020 dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Chaoyang.

Selama lebih dari setahun, Pusat Penahanan Distrik Chaoyang menolak mengizinkan pengacara Gu untuk mengunjunginya. Pengacara mengajukan permohonan ke pengadilan beberapa kali untuk membebaskan Gu dengan jaminan, tetapi ditolak oleh hakim.

Gu bersikeras bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong dan dia menolak untuk memakai belenggu atau borgol selama sidang pengadilan, yang berlangsung di pusat penahanan. Pengacaranya tidak diizinkan untuk membelanya di pengadilan.

Sejak awal penganiayaan, Gu telah berulang kali menjadi sasaran karena keyakinannya. Dia dihukum 1,5 tahun kerja paksa pada bulan Januari 2002, dijatuhi hukuman 4 tahun pada bulan November 2005 dan dihukum 2,5 tahun kerja paksa lagi pada bulan Februari 2009.